Sabtu, 04 Agustus 2012

Cara Menghilangkan Blacklist Smadav

Seperti halnya antivirus pada umumnya, smadav yang kita pasang pada komputer juga dapat terkena blacklist jika kita menggunakan hasil crackmaupun lisensi milik orang lain, dengan kata lain "smadav bajakan". Ciri-ciri smadav terblacklist adalah tampilan interfacenya hitam (yang normalnya hijau)

Jika anda mengalami hal tersebut kabpemalangmerekomendasikan anda segera memberikan donasi ke pihaksmadav agar antivirus yang anda gunakan kembali whitelist, namun apabila anda belum punya uang untuk donasi silahkan anda ikuti langkah demi langkah tutoriaal tips trik menghilangkan blacklist smadav yang coba kabpemalang share berikut ini :
  1. Pastikan Smadav tidak sedang aktif (Cek Tray Icon, jika masih ada logo smadav silahkan klik kanan –> pilih  EXIT untuk menonaktifkanya)
  2. Arahkan windows explorer pada directory C:\Windows\System32\PIR?SYS.DLL
  3. Hapus file “PIR?SYS.DLL (jika ada), jika tidak ada langsung ke langkah 4
  4. Jalankan ‘Registry Editor’ (Caranya : Start – > Run  – >ketik: regedit kemudian Enter) 
  5. Buka “HKEY_CURRENT_USER –> Software –> Microsoft –> Notepad
  6. Hapus “lfPitch?ndFamily”, “lfPitch?ndFamily2?, dan “lfPitch?ndFamily3? (hapus semua nama lfPitch?ndFamily-nya) 
  7. Tutup Registry Editor
  8. Arahkan kembali windows explorer pada C:\Windows\System32\drivers\etc dan Buka file ‘hosts’ menggunakan Notepad, caranya klik kanan "host" –> open with notepad (jika ada) jika tidak ada silahkan lanjutkan ke langkah10
  9. Hapus tulisan ‘# 241.241.241.241 antipiracyworld.com’ setelah dihapus jangan lupa di save dan Close notepad
  10. Silahkan jalankan SMADAV yang semula terblacklist, jika interfacenya hijau kembali brarti anda telah berhasil melakukan  tips trik cara menghilangkan blacklist smadav
  11. Registrasi dengan salah satu Key yang sudah tersedia dibawah ini agar menjadi smadav pro dan untuk yang semula tidak terblacklist silahkan langsung saja masukkan nama dan key (tidak perlu melakukan 10 langkah diatas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar